Kasun Setren Diduga Tilep Dana PUAP Rp100 Juta, Amanah Petani Disulap Jadi Pundi Pribadi

Foto ilustrasi

Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Di tengah semangat pemerintah mendorong transparansi dana desa dan pemberdayaan petani, ironi justru terjadi di Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, seorang Kepala Dusun (Kasun) berinisial L diduga menyalahgunakan amanah publik demi memperkaya diri sendiri.

Oknum tersebut disebut-sebut menguasai dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) sebesar Rp100 juta, dana yang sejatinya dirancang untuk memutar ekonomi petani dan meningkatkan kesejahteraan warga desa, namun, dana itu justru “menguap” tanpa jejak, tak berkembang, dan tak memberi manfaat bagi masyarakat sebagaimana mestinya.

Lebih jauh, dugaan penyimpangan tak berhenti di situ, dana bagi hasil penjualan pupuk, yang berdasarkan hasil musyawarah desa seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui potongan Rp500 per sak, justru diduga masuk ke kantong pribadi sang Kasun. Tak ada laporan resmi, tak ada transparansi, dan tak tampak rasa tanggung jawab sedikit pun.

Warga kini mulai mempertanyakan ke mana aliran dana itu menghilang, dan mengapa bisa berlangsung lama tanpa pengawasan berarti.

Selalu alasan nanti dilaporkan, nanti disampaikan. Tapi nyatanya tak pernah jelas. Uang itu seperti ditelan bumi,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

Fenomena ini menggambarkan wajah buram tata kelola pemerintahan desa, di atas kertas, program seperti PUAP adalah instrumen untuk menumbuhkan ekonomi akar rumput, naamun di lapangan, tanpa pengawasan serius dan sistem pelaporan yang transparan, program itu justru menjelma menjadi lumbung basah bagi oknum aparat desa yang rakus.

Ketiadaan audit berkala dan lemahnya kontrol sosial memperpanjang rantai penyimpangan, tak ada keberanian dari internal desa untuk bersuara, karena relasi kuasa membuat kritik dianggap ancaman, bukan koreksi.

Ironisnya, kasus semacam ini bukan yang pertama dan bisa jadi bukan yang terakhir, ketika dana publik berubah menjadi bancakan segelintir aparat, masyarakat hanya kebagian debu janji kesejahteraan.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Inspektorat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh, sebab tanpa penegakan hukum yang tegas, korupsi di level desa akan terus hidup tumbuh di antara kesunyian dan ketakberdayaan rakyat kecil yang mestinya dilindungi.

Hingga berita ini diturunkan, Kasun L belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, pemerintah desa memilih diam sementara pihak kecamatan belum terkonfirmasi. 

Red... 





Sebelumnya

item