Pembangunan Saluran Drainase Desa Sawahan Tuban Terindikasi Kurang Volume, Kelebihan Bayar, Dinas Diminta Terapkan Sanksi


Tuban, Polemikdaerah.online, - Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan publik. Pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Rp767.503.844,65 dan dikerjakan oleh CV. Blessing itu diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kerja.

Indikasi kurang volume pekerjaan dan potensi kelebihan bayar muncul setelah ditemukannya sejumlah ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan di lapangan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun metode pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Material utama proyek berupa U-Ditch seharusnya dipasang dengan dasar pasir urug setebal 5 cm sesuai ketentuan teknis. Namun, di lapangan ditemukan bahwa pengurugan pasir terkesan hanya formalitas dan tidak memenuhi fungsi teknis sebagaimana mestinya.

Padahal, pasir urug memiliki peran penting dalam memperkuat struktur saluran, yaitu untuk meratakan dan memadatkan dasar, serta mencegah penurunan tanah yang tidak merata. Ketidakhadiran lapisan tersebut dapat mengurangi stabilitas, daya tahan, dan umur teknis bangunan drainase.

Praktik pengurangan volume, sekecil apa pun, tetap tergolong pelanggaran terhadap kontrak kerja. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tindakan tersebut juga dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila terbukti dilakukan dengan sengaja.

"Jika benar ada ketidaksesuaian antara pekerjaan dan dokumen kontrak, maka dinas terkait wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyedia jasa,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik Tuban yang enggan disebutkan namanya.

Kepatuhan terhadap RAB dan spesifikasi teknis merupakan hal mutlak dalam setiap proyek pembangunan yang bersumber dari keuangan negara. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada kerugian finansial, penurunan kualitas infrastruktur, serta merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.

Kontrak proyek sendiri memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pihak, baik penyedia jasa maupun pengguna jasa. Dengan demikian, pelanggaran terhadap isi kontrak harus disikapi secara profesional melalui pemeriksaan teknis dan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat berharap Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti temuan di lapangan agar proyek drainase tersebut benar-benar memberikan manfaat optimal bagi warga Desa Sawahan dan sekitarnya.

Red... 

Sebelumnya

item