Jaminan Kualitas Pekerjaan Penggantian Jembatan, Minimal 1 Tahun hingga 2 Tahun

Opini Edukasi

Ilustrasi Pengerjaan Jembatan
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, — Kegiatan penggantian jembatan, baik pada struktur utama maupun bangunan pelengkapnya, termasuk dalam kategori pekerjaan konstruksi berat dengan tingkat risiko tinggi (High Risk Structural Works).

Jenis pekerjaan ini mencakup pembangunan atau penggantian elemen-elemen utama jembatan seperti gelagar, plat lantai kendaraan, abutment, pilar, hingga pondasi, serta bangunan pelengkap seperti oprit, dinding penahan tanah, saluran drainase, trotoar, pagar pengaman, hingga expansion joint.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, setiap pekerjaan konstruksi wajib disertai masa Jaminan Kualitas atau Pemeliharaan (Defects Liability Period – DLP).

Untuk pekerjaan penggantian jembatan atau pembangunan struktur utama baru yang tergolong berisiko tinggi, masa jaminan kualitas ditetapkan minimal 12 bulan (1 tahun) dan dapat diperpanjang hingga 24 bulan (2 tahun). Rentang waktu tersebut mempertimbangkan tingkat risiko, nilai kontrak, serta kompleksitas teknis pekerjaan.

Masa DLP dihitung sejak tanggal Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan. Selama periode tersebut, kontraktor wajib memperbaiki seluruh kerusakan yang timbul akibat mutu pekerjaan, bukan karena faktor eksternal seperti banjir besar, bencana alam, atau kecelakaan lalu lintas.

Sebagai contoh, proyek penggantian jembatan pada ruas penghubung Bandungrejo – Setren 1 di Ruas 4, yang belum genap berusia satu tahun, kini dilaporkan telah mengalami kerusakan cukup signifikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik dan perlu mendapatkan perhatian serta penindakan serius dari pihak terkait.

Sebagai pemberi pekerjaan sekaligus pengguna anggaran, dinas teknis yang berwenang memiliki tanggung jawab penting, antara lain:

  • Menetapkan masa jaminan kualitas secara tegas dalam kontrak kerja;
  • Melakukan pemeriksaan teknis saat PHO dan Final Hand Over (FHO);
  • Menahan sebagian pembayaran akhir (retensi) hingga masa pemeliharaan berakhir;
  • Menindaklanjuti setiap klaim kerusakan selama masa jaminan;
  • Menjamin jembatan tetap laik fungsi dan memenuhi standar keselamatan sesuai Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jalan.

Dengan penerapan masa jaminan kualitas yang ketat dan pengawasan teknis yang konsisten, setiap proyek penggantian jembatan diharapkan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta mendukung keberlanjutan infrastruktur daerah.

Red... 

Sebelumnya

item