PT Garudamedia.net Diduga Serobot Lahan Warga untuk Tiang Kabel: Proyek Internet Beraroma Pelanggaran


Tuban, Polemikdaerah.online – Di tengah kampanye manis pemerintah soal digitalisasi desa, justru mencuat sebuah ironi dari Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Alih-alih menghadirkan kemajuan, proyek internet yang dijalankan PT Garudamedia.net justru diduga menjadi simbol kesewenang-wenangan: menyerobot lahan warga, menginjak kewenangan desa, dan mengabaikan hukum yang berlaku.

Tiang-tiang kabel milik PT Garudamedia.net kini menjamur di sepanjang jalan poros kabupaten di Desa Nguruan dan Gununganyar. Anehnya, semua itu berdiri tanpa papan proyek, tanpa izin, tanpa komunikasi, dan tanpa satu pun dokumen legal yang bisa diverifikasi publik.

“Pemasangan kabel wifi di wilayah kami sampai hari ini tidak pernah diberitahukan ke desa. Kami tidak tahu menahu, tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan lisan,” tegas Siswanto, Kepala Desa Nguruan.

Hal senada disampaikan Ahmad Ridwan, Kepala Desa Gununganyar. Ia bahkan menyebut aksi perusahaan sebagai bentuk arogansi dan penghinaan terhadap struktur pemerintahan desa.

“Kami pemerintah desa saja kalau bangun gorong-gorong harus izin warga. Tapi ini perusahaan besar datang-datang pasang tiang di pekarangan orang tanpa permisi. Ini jelas pelecehan terhadap hak rakyat!” katanya geram.

Sejumlah tokoh masyarakat kini angkat suara dan mendesak Pemkab Tuban untuk tidak membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung. Mereka menuntut satpol PP segera menertibkan dan menghentikan proyek ilegal PT Garudamedia.net, Dinas Perizinan dan Kominfo membuka ke publik status legalitas proyek ini, Kejaksaan Negeri Tuban mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan kemungkinan keterlibatan oknum kekuasaan

“Kalau rakyat kecil membangun dapur melampaui garis sempadan, langsung disuruh bongkar, tapi perusahaan besar tancap tiang seenaknya, semua pura-pura tidak tahu. Ini hukum atau dagelan?” cetus seorang warga Nguruan.

Terpisah, ativis keterbukaan informasi publik, Udin, menilai bahwa tindakan PT Garudamedia.net tak bisa ditoleransi hanya sebagai pelanggaran administratif. Ini, menurutnya, adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yang serius, terutama menyangkut hak milik warga negara.

“Masuk pekarangan orang saja harus izin, apalagi menancapkan tiang kabel yang bersifat permanen. Ini bukan soal jaringan internet, ini soal perampasan ruang hidup,” tegasnya.

Udin menyebut perusahaan seharusnya mengantongi dan siap menunjukkan berbagai dokumen legal berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara penyedia dan penerima layanan
  • Izin tertulis dari pemilik tanah
  • Persetujuan resmi dari pemerintah desa dan kecamatan
  • Legalitas pembangunan dari Dinas Perhubungan, Kominfo, atau DPMPTSP

Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun dokumen yang ditunjukkan ke publik.

Lebih jauh, Udin menyebut praktik PT Garudamedia.net sebagai bentuk kolonialisme gaya baru yang berkedok modernisasi.

“Mereka masuk desa, membangun infrastruktur, menguasai ruang milik warga, semua tanpa izin. Ini bukan pembangunan, ini penjajahan gaya baru,” tegasnya.

Pemerataan internet memang penting. Tapi jika dijalankan dengan cara melanggar hukum, menginjak-injak hak warga, dan meniadakan etika sosial, maka proyek ini sejak awal sudah cacat dan tidak layak diteruskan.

“Jika pemerintah tetap bungkam, wajar jika publik bertanya: apakah proyek ini dikawal oleh hukum, atau oleh kekuasaan? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?” pungkas Udin

Red... 

Sebelumnya

item