Mafia Silika Tuban? Limbah Cemari Sungai, Solar Subsidi Dihisap, Aparat Bungkam


Tuban, Polemikdaerah.online – Sebuah tragedi lingkungan dan ketidakadilan sosial sedang terjadi di Desa Parang Batu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Limbah cair dari pencucian pasir silika diduga dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan. Akibatnya, ekosistem air rusak, sawah terancam gagal panen, dan warga hanya bisa pasrah menanti keadilan yang tak kunjung datang.

Ironisnya, aktivitas itu tak hanya mencemari lingkungan, tapi di duga kuat juga menggunakan BBM subsidi secara ilegal untuk mengoperasikan mesin-mesin industri pencucian pasir. Solar bersubsidi yang mestinya untuk petani dan nelayan, kini dinikmati pengusaha tambang. Sementara aparat dan pemerintah memilih diam.

“Kalau rakyat biasa salah sedikit langsung ditindak. Tapi kalau yang punya kuasa melanggar, kok dibiarkan? Solar subsidi itu hak kami, bukan untuk bisnis kotor seperti ini,” ujar salah satu warga dengan geram.

Pelanggaran yang terjadi di Parang Batu bukan satu-dua, suatu kejahatan berlapis, pencemaran lingkungan hidup akibat pembuangan limbah cair ke sungai, penyalahgunaan solar subsidi, yang semestinya diatur ketat sesuai Perpres dan SK BPH Migas.

Operasi tanpa izin lingkungan lengkap, yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperparah lagi adanya dugaan konflik kepentingan, sebab usaha pencucian pasir ini disebut-sebut dikuasai oleh kepala desa aktif berinisial S dari Kecamatan Bangilan.

Ketika dikonfirmasi, sang kades tidak membantah, ia hanya melempar tanggung jawab kepada seseorang berinisial Y yang disebut mengelola lokasi pasir di Desa Wadung.

“Saya sudah tidak ikut andil, sekarang sepenuhnya dikelola Pak Y” Jawabnya singkat.

Warga Desa Parang Batu sudah terlalu lama diam. Tapi kerusakan sungai, ancaman gagal panen, dan ketidakadilan pemanfaatan subsidi membuat mereka kini bersuara lantang, ucap pegiat pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Ketika hukum tidak ditegakkan, maka hukum itu tak lagi bermakna. Ketika pejabat publik justru terlibat dalam kerusakan lingkungan dan penghisapan subsidi negara, maka rakyat tinggal menunggu giliran jadi korban berikutnya, lanjutnya

“ini bukan sekadar pelanggaran, ini persekongkolan yang dilegalkan,” kata aktivis lingkungan Tuban yang enggan disebutkan namanya.

Rakyat Menjerit, Negara Menyepi, warga hanya berharap sederhana, sungai mereka dibersihkan, solar subsidi dikembalikan ke rakyat, aparat bertindak, bukan bersembunyi pelaku ditindak, tak peduli jabatannya.

“Jika negara masih waras, sudah waktunya menyapu bersih praktik tambang liar dan mafia solar subsidi yang berlindung di balik jabatan” pungkasnya

Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban dan aparat penegakan hukum belum terkonfirmasi.

Red... 

Sebelumnya

item