Air PDAM Keruh Bau Lumpur, Warga Sembungrejo Dirugikan


Tuban, Polemikdaerah.online — Kualitas layanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Dusun Sembungrejo, Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menuai protes keras dari warga. Bukan hanya keruh dan kotor, air yang mengalir ke pipa rumah warga kerap berwarna merah kecokelatan seperti air teh, bahkan berlumut, sehingga sama sekali tak layak dikonsumsi.

Ironisnya, meski air kotor ini jelas membahayakan kesehatan, warga tetap diwajibkan membayar tagihan dengan tarif normal setiap bulan.

"Sudah sering airnya kayak air comberan, keruh, kadang cokelat. Kami terpaksa beli air galon kalau mau minum. Kalau masak pun harus ditapis berkali-kali, tetap bau,” keluh seorang warga setempat.

Kondisi semakin parah karena aliran air PDAM kerap mati total pada malam hari, terutama pukul 00.00–03.00 WIB. Hal itu diungkapkan SG, tokoh Ormas kawakan di Jawa Timur yang juga tinggal di wilayah tersebut.

"Masyarakat tiap bulan bayar, tapi dapatnya air kotor. Kalau diminum bisa sakit, kalau buat masak harus disaring berkali-kali. Mana layak?,” tegas SG.

SG menekankan, persoalan ini bukan hanya soal air keruh, tetapi juga soal tanggung jawab dan transparansi pengelolaan uang rakyat.

"ni bukan masalah sepele. Air kotor mengandung risiko diare, penyakit kulit, infeksi pencernaan. Warga miskin terpaksa beli air galon padahal sudah bayar iuran PDAM saban bulan. Ke mana pengawasan Pemkab Tuban? Di mana audit PDAM? Jangan-jangan anggaran pemeliharaan hanya formalitas di atas kertas,” kata SG geram.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PDAM seharusnya menjamin layanan air bersih. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: rakyat membayar air layak, tetapi yang diterima air bau lumpur. Publik pun mulai curiga — benarkah perawatan instalasi, flushing pipa, dan sistem filtrasi benar-benar dijalankan sesuai prosedur?

SG bersama warga Dusun Sembungrejo mendesak PDAM Tuban membuka data secara transparan, mulai dari sumber air baku, sistem filtrasi, hingga kondisi jaringan pipa yang diduga menjadi biang keruhnya air.

"Pemerintah daerah tidak bisa hanya duduk manis menunggu laporan di atas meja. Pengawasan harus turun ke lapangan, audit harus independen, dan hasilnya diumumkan ke publik,” tekan SG.

Ia menegaskan, air bersih bukan sekadar bantuan, melainkan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.

"Rakyat bayar, berarti rakyat berhak dapat air layak. Bukan air bau lumpur,” pungkasnya.

Red... 


Sebelumnya

item