Skandal Dugaan Bancakan Jual Beli Proyek Sistem PL Menyeruak Di Bojonegoro
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Sejumlah kalangan elite Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memilih bungkam ketika dimintai keterangan secara teknis dan akademis terkait persoalan 1 nama kontraktor yang bisa mengerjakan puluhan Paket Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur melalui sistem Pengadaan Langsung (PL).
Padahal dalam pemberitaan sebelumnya, sangat jelas penegasan dari, Jhoni, Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, Jika penyedia tidak melampirkan beberapa dokumen, khususnya lampiran paket pekerjaan yang sedang dikerjakan dan progresnya, berarti penyedia melakukan pembohongan, seolah-olah belum mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Dalam hal tersebut, tentunya Kelompok Kerja (Pokja) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) wajib melakukan verifikasi secara detail, dan jika ditemukan lebih dari 5 SPK, maka salah satu harus dinyatakan batal.
Terkait hal itu, Zamroni, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dinas pendidikan Kabupaten Bojonegoro, justru mengaku tidak mengetahui ihwal persoalan tersebut.
Menurutnya, perihal pemberkasan kualifikasi terhadap Kontraktor seharusnya menjadi kewenangan ULP. Sementara, masing-masing OPD hanya bisa memverifikasi secara internal, dan tidak bisa mengetahui paket pekerjaan di Dinas lain.
“Yang kami tahu hanya paket internal yang ada di Dinas kami, dan tidak bisa mengetahui antar lintas dinas lain, sehingga PPK masing-masing Dinas tidak bisa memantau paket pekerjaan di Dinas lain” terang Zamroni. Selasa, 30 Juli 2024.
Di tahun anggaran 2024 ini, selain CV. PUJI AGUNG, hasil telusur data yang terhimpun, beredar rumor adanya 6 Kontraktor yang mengerjakan lebih dari 5 paket atau melebihi ketentuan dalam regulasi aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Misalnya seperti CV. ADIL yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 532 Bojonegoro, ternyata juga ditetapkan oleh OPD sebagai pelaksana pekerjaan sejumlah 9 paket, belum lagi 4 Kontraktor yang lainya.
Namun sayangnya terkait persoalan tersebut tak satu pun Petinggi Pejabat Publik di Bojonegoro, baik dari Kalangan Eksekutif maupun Legislatif yang berkenan memberikan tanggapan mengenai adanya 1 kontraktor dapat mengerjakan paket pekerjaan lebih dari 5 tersebut.
Padahal hal itu merupakan tindakan yang melampaui ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Peraturan Pemerintah Nomer 93 tahun 2022.
Seperti yang diucapkan, Wakil Ketua DPRD H. Sukur Priyanto, S.E., M.A.P. dari fraksi Demokrat ini misalnya, ketika dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut, dirinya hanya memberi tanggapan bahwa semua OPD harus menaati aturan yang tertuang pada ketentuan.
“Apa yang tertuang di dalam ketentuan, mestinya harus di lakukan dan di taati” singkatnya.
Lantas, mengenai konsekuensi terhadap ketentuan peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa, seperti yang tertuang dalam PP Nomer 93 tahun 2022, nampaknya tidak berlaku bagi para Pemangku Kebijakan dan Kepentingan.
Sehingga patut dicurigai ada skandal jual beli proyek alias ajang bisnis di dalam sistem peningkatan pembangunan fasilitas publik di Kabupaten bertajuk Kota Ledre.
Pasalnya, menyinggung ihwal pekerjaan infrastruktur bidang konstruksi hasil output dari program jaring aspirasi anggota DPRD, yang teknis pelaksanaan serta penganggarannya sebisa mungkin dapat dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung (PL), Syukur panggilan akrabnya, langsung memilih bungkam seribu bahas dan enggan memberi tanggapan mengenai hal itu.
(Ysn/Al)