Wali Murid Geruduk Kepala Sekolah SDN 1 Setren, Tolak Mutasi Guru Teladan


Bojonegoro, Polemikdaerah.online - Puluhan wali murid gruduk Kepala Sekolah SDN 01 Setren Ngasem Bojonegoro, Jawa Timur, tolak agar salah satu guru tidak jadi dimutasi ke sekolah lain. Senin, 22 Juli 2024.

Penolakan atas dimutasinya salah satu guru atas nama I'ing Irhamni, S.Pd. itu, dirasa para wali murid kurang pas, lantaran yang bersangkutan sudah mengabdikan diri di SDN 01 Setren secara baik selama puluhan tahun dan menjadi panutan masyarakat. 

Kendati demikian, Lugito, Kepala Sekolah SDN 01 Setren mengaku akan menyampaikan aspirasi para wali murid tersebut kepada pihak pimpinan. Pasalnya, surat perintah penugasan terhadap salah satu guru itu sudah dilayangkan oleh pihak Dinas Pendidikan Bojonegoro.

“Tentunya aspirasi wali murid ini akan kami sampaikan kepada pimpinan.” ucapnya, 

Menurutnya, Surat Keputusan pemindahan guru tersebut sudah terbit per tanggal 08 Juli kemarin. Sehingga secara otomatis yang bersangkutan sudah tidak dinyatakan sebagai guru SDN 01 Setren. 

“Mungkin pemahaman pak I'ing beliau sudah tertera sebagai guru baru di sekolah yang disana, jadi beliaunya juga bukan guru sini tho secara otomatis. Karena adanya SK itu pertanggal 08 Juli.” jelasnya, 


Sementara menanggapi keterangan Kepala Sekolah, para wali murid menyayangkan jika kebijakan kepala sekolah harus mengamini adanya mutasi salah satu guru yang di tokohkanya, mereka berharap guru tersebut harus di pertahankan mengajar di sekolah SDN 01 Setren, bahkan ada wacana akan melakukan aksi ke dinas Pendidikan Bojonegoro kalau guru tersebut di mutasi.

“Intinya kami meminta dengan tegas agar Pak I'ing dikembalikan mengajar ke SDN ini, karena beliau ialah sosok guru yang baik dan menjadi panutan masyarakat.” tandasnya,

Adanya aksi audensi yang dilakukan para orang tua wali murid SDN 01 Setren terjadi setelah mencuatnya kabar ihwal adanya dugaan konspirasi terselubung terkait pemindahan tugas salah satu guru secara diam-diam yang dilakukan oleh pihak Sekolah.

(Red)

Sebelumnya

item