Mafia Tambang Ilegal di Rengel Tuban Picu Kerusakan Jalan, APH Dan Dinas Diam Tiada Tindakan


Tuban, Polemikdaerah.online, - Pemkab Tuban dihadang pekerjaan rumah (PR) besar persoalan tambang galian C jenis batu kapur, sebut saja pedel, yang di duga kuat belum memiliki dokumen perizinan atau ilegal.

Aktivitas pertambangan secara brutal yang dapat merugikan Negara itu, sudah sepatutnya perlu ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat lantaran tidak berkontribusi kepada Pemerintah Pusat hingga Daerah. 

Ditambah lagi, menurut sumber, para pelaku perusak alam tersebut dalam menjalankan bisnis ilegalnya itu disinyalir juga menggunakan bahan bakan minyak bersubsidi jenis solar. 

Seperti aktivitas pertambangan batu kapur (Limstone) di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Tuban yang diketahui dikelola oleh pengusaha berinisial TLS ini misalnya. 

Selain disinyalir tidak memiliki dokumen izin, dalam menjalankan usaha tambang siluman tersebut TLS juga memanfaatkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang dibeli dari SPBU disekitar Tuban.

“Total lahan yang di tambang puluhan hektar, aktivitas ini sudah berjalan puluhan tahun, apa bila mereka mengajukan perizinan pasti sudah selesai, faktanya, tambang batu kapur tersebut masih bodong alias ilegal." tutur warga sekitar kepada awak media.

Kata warga, setiap harinya ada puluhan dum truck yang keluar masuk dari lokasi pertambangan hingga membahayakan para pengguna jalan, terutama anak-anak yang sering lalu lalang menggunakan sepeda.

“Akibat paling nyata, jalan banyak yang rusak, bahkan nyaris seluruh jalan bernasib sama. hal ini akibat volume jalan tidak mampu menopang beban kendaraan berkapasitas muatan yang dibawanya. Kami berharap masah ini segera ada solusi dari pihak dinas terkait.” ujar beberapa warga saat berkerumun di salah satu sudut jalan yang di lewati puluhan dum truck di sekitar lokasi tambang.

(Red)

Sebelumnya

item