Serapan 100 Persen, Proyek Belum Jadi, Kejahatan Administrasi yang Dilegalkan
Opini Edukasi.
.png)
Gambar Ilustrasi
Bojonegoro, Polemikdaerah.online — Proyek fisik belum selesai. Pekerjaan masih tertinggal. Mutu belum teruji. Namun anggaran justru disiapkan untuk dicairkan seratus persen.
Ini bukan lagi ironi akhir tahun, melainkan bentuk lain dari kejahatan administrasi yang dilegalkan, dilakukan terang-terangan melalui mekanisme birokrasi yang tampak sah, tetapi bertentangan dengan fakta lapangan.
Ketika pembayaran penuh dilakukan atas pekerjaan yang belum rampung, negara sejatinya telah membayar sesuatu yang belum diterima. Publik dipaksa percaya pada angka serapan, bukan pada kondisi riil proyek.
Dalam praktik seperti ini, progres fisik dikalahkan oleh progres dokumen. Selama berita acara ditandatangani, selama para pihak sepakat “mengamankan administrasi”, uang bisa dicairkan, meski beton belum kering dan pekerjaan belum tuntas.
Ini bukan kesalahan teknis. Ini adalah penabrakan aturan yang dilakukan secara sadar, sistematis, dan berjamaah.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan tegas mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat hukum, dan bertanggung jawab.
Membayar pekerjaan yang belum selesai merupakan bentuk pengelolaan anggaran yang tidak tertib dan tidak bertanggung jawab.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengharuskan setiap pengeluaran negara didukung bukti sah yang mencerminkan kondisi riil.
Berita acara yang tidak sesuai fakta lapangan adalah sah secara kertas, palsu secara substansi.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa harus akuntabel dan berbasis prestasi pekerjaan.
Pembayaran penuh tanpa prestasi fisik nyata merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip pengadaan.
Dalam kontrak pengadaan (SPMK, Syarat Umum dan Syarat Khusus Kontrak), pembayaran hanya dibenarkan berdasarkan progres fisik riil.
Jika progres belum tercapai namun pembayaran dilakukan penuh, maka itu adalah wanprestasi yang justru difasilitasi oleh negara sendiri.
Lebih jauh, UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, meski berlindung di balik prosedur administrasi tetap merupakan tindak pidana korupsi.
Pembayaran mendahului pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara telah memenuhi unsur pidana secara formil.
Serapan anggaran 100 persen dengan pekerjaan yang belum selesai bukan prestasi kinerja. Itu adalah rekayasa angka. Hukum direduksi menjadi formalitas, pengawasan dipersempit menjadi stempel, dan tanggung jawab dikubur di balik tanda tangan kolektif.
Dalam situasi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak cukup hanya membaca laporan. Audit investigatif berbasis pemeriksaan fisik lapangan menjadi keharusan untuk menilai kesesuaian pembayaran dengan prestasi pekerjaan serta potensi kerugian negara.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga tidak bisa terus berlindung di balik fungsi pembinaan. Ketika indikasi pelanggaran regulasi dan wanprestasi kontrak terbuka lebar, audit kepatuhan dan audit kinerja harus dilakukan secara independen, objektif, dan transparan.
Lebih dari itu, Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan dan Kepolisian, memiliki dasar hukum yang cukup untuk masuk sejak dini, menelusuri proses pencairan anggaran, peran para penandatangan berita acara, serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pembiaran terhadap praktik ini hanya akan melanggengkan budaya “habiskan anggaran, urusan belakangan”, di mana hukum dijadikan aksesoris dan pengawasan direduksi menjadi formalitas, kini persoalannya bukan lagi apakah aturan dilanggar—karena pelanggaran itu nyata dan berlapis.
Pertanyaan sesungguhnya adalah, siapa yang berani bertanggung jawab, dan siapa yang kembali bersembunyi di balik administrasi?
Yasin...