Saatnya Penegak Hukum Turun Tangan, Pelanggaran Berlapis di Balik Serapan 100 Persen

Opini Edukasi.

Gambar ilustrasi

Bojonegoro, Polemikdaerah.online, — Proyek fisik belum selesai. Pekerjaan masih tertinggal. Mutu belum diuji. Namun di atas kertas, anggaran justru dilaporkan terserap seratus persen.

Fakta ini sederhana, tetapi dampaknya serius. Negara membayar lunas sesuatu yang belum diterima, sementara publik dipaksa percaya pada laporan administratif, bukan pada kenyataan di lapangan.

Kondisi ini bukan peristiwa tunggal. Ia berulang hampir setiap akhir tahun anggaran. Dari satu proyek ke proyek lain, polanya seragam: progres fisik tertinggal, tetapi pencairan anggaran dipercepat.

Di titik ini, persoalan tak lagi bisa disebut kelalaian. Ini adalah praktik sistematis—dokumen dikedepankan, fakta dikesampingkan, dan tanda tangan dijadikan alat untuk menutup kekurangan pekerjaan.

Dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara, prestasi kerja seharusnya menjadi dasar utama pembayaran. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Selama berita acara ditandatangani dan administrasi dinyatakan lengkap, uang dapat dicairkan, meskipun pekerjaan belum tuntas.

Praktik ini menjungkirbalikkan logika keuangan negara. Progres fisik dikalahkan oleh progres dokumen. Negara tidak hanya dirugikan secara materiil, tetapi juga dipermalukan karena ditipu melalui prosedurnya sendiri.

Ketika laporan administratif dijadikan satu-satunya kebenaran, fungsi pengawasan kehilangan makna dan hukum direduksi menjadi formalitas.

Pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai bukan pelanggaran tunggal, melainkan pelanggaran berlapis.

Pertama, Undang-Undang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, taat hukum, dan bertanggung jawab. Membayar pekerjaan yang belum selesai jelas bertentangan dengan prinsip ini.

Kedua, Undang-Undang Perbendaharaan Negara mensyaratkan setiap pengeluaran didukung bukti sah yang mencerminkan kondisi riil. Berita acara yang tidak sesuai fakta lapangan sah secara administratif, tetapi palsu secara substansi.

Ketiga, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa menegaskan bahwa pembayaran harus berdasarkan prestasi pekerjaan. Pembayaran penuh tanpa prestasi fisik nyata merupakan pelanggaran langsung.

Keempat, secara kontraktual, pembayaran hanya dibenarkan berdasarkan progres fisik riil. Ketika pembayaran penuh dilakukan tanpa dasar tersebut, maka terjadi wanprestasi yang justru difasilitasi oleh aparatur negara.

Kelima, dalam perspektif pidana, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara tetap merupakan tindak pidana, meskipun berlindung di balik prosedur administrasi.

Dalih “menunggu hasil audit” kerap digunakan untuk menunda penindakan. Padahal, kerugian negara lahir saat uang dicairkan, bukan saat audit selesai. Audit adalah alat pembuktian, bukan syarat terjadinya tindak pidana.

Menunda penanganan dengan alasan prosedural justru membuka ruang penghilangan bukti dan pengamanan administrasi lanjutan.

Pada tahap ini, sorotan tidak lagi hanya tertuju pada kontraktor atau pejabat teknis. Diamnya aparat penegak hukum menjadi persoalan yang lebih serius.

Ketika praktik yang sama berulang dari tahun ke tahun tanpa penyelidikan berarti, publik berhak mencurigai adanya pembiaran sistematis. Hukum seolah tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Jika kejaksaan, kepolisian, dan aparat pengawasan internal terus menunggu laporan formal, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai alat pencegah. Ia datang terlambat—setelah uang habis dan tanggung jawab menguap.

Padahal hukum pidana bekerja atas peristiwa nyata, bukan jadwal birokrasi.

Penyelidikan dapat dimulai dengan langkah sederhana namun menentukan: mencocokkan progres fisik di lapangan, waktu pencairan anggaran, isi berita acara, serta pihak-pihak yang membubuhkan tanda tangan.

Semua jejak itu ada. Tidak ada yang tersembunyi. Yang dibutuhkan hanyalah kemauan dan keberanian.

Jika aparat tetap memilih diam, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar uang daerah, melainkan kepercayaan publik dan wibawa hukum.

Serapan anggaran bukan prestasi jika dibangun di atas kebohongan. Ia hanyalah kamuflase yang merusak akuntabilitas dan melanggengkan budaya penyimpangan.

Proyek akhir tahun tidak boleh terus menjadi ruang aman pelanggaran berjamaah. Negara tidak boleh kalah oleh rutinitas birokrasi yang menyimpang.

Kini publik menunggu jawaban tegas: apakah penegak hukum berani membuka kasus ini, atau justru ikut menandatangani pembiaran?, sebab ketika hukum memilih diam, kejahatan tak lagi perlu bersembunyi.

Yasin... 


Sebelumnya

item