UTANG SUDAH LUNAS, SERTIFIKAT MASIH DISANDERA, BANK MANDIRI BOJONEGORO LUPA KEPADA SIAPA MEREKA BERHUTANG?
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Di atas kertas, kredit Rp50 juta itu selesai sejak 13 Februari 2024. Tidak ada tunggakan. Tidak ada sengketa. Tidak ada catatan hitam. Namun di dunia nyata, sertifikat hak milik milik nasabah justru lenyap entah di laci siapa.
Hampir dua tahun berlalu. Sertifikat tak kembali. Bank diam, maka publik pantas bertanya, ini kelalaian, atau pembiaran yang disengaja?
Bank adalah lembaga kepercayaan. Tapi bagaimana mungkin kepercayaan tumbuh jika aset nasabah yang sah diperlakukan layaknya barang titipan tanpa batas waktu? Sertifikat bukan kertas biasa. Ia adalah nyawa hukum atas tanah, atas masa depan, atas hak milik yang dilindungi undang-undang.
Ketika hak itu ditahan tanpa penjelasan terbuka, yang terjadi bukan lagi kesalahan administrasi. Itu sudah masuk wilayah pelanggaran serius.
PASUS BRAKO NUSANTARA tak datang membawa rayuan. Mereka membawa jam pasir, lima hari kerja. Habis waktunya, gugatan perdata dan laporan ke OJK akan berjalan. Tidak ada kompromi. Tidak ada negosiasi di bawah meja.
“Kami tidak sedang memohon,” tegas Bang Yopi. “Kami sedang menagih kewajiban hukum yang telah diabaikan.”
Pernyataan ini menampar satu kenyataan pahit, jika sertifikat yang sudah lunas saja bisa ‘tersandera’, berapa banyak nasabah lain yang memilih diam karena tak tahu harus melawan ke mana?
Lebih mengkhawatirkan lagi, hingga detik ini Bank Mandiri KCP Mastrip Bojonegoro memilih bungkam. Tak ada klarifikasi. Tak ada penjelasan publik. Padahal setiap detik keterlambatan adalah tambahan kerugian bagi pemilik sah.
Diamnya bank bukan menenangkan, justru mencurigakan, karena dalam urusan hak milik, diam adalah bentuk pengabaian, kini pertanyaannya bukan lagi apakah sertifikat akan dikembalikan melainkan berapa lama praktik semacam ini dibiarkan sebelum kepercayaan publik runtuh total?
Lima hari ke depan akan menjawab semuanya, bank patuh pada hukum, atau hukum yang akan menjemput bank.
Red..

