Merintis dengan Air Mata, Ditinggal Tanpa Air, Negara Absen dalam Luka Perintis HIPPA di Tuban


Tuban, Polemikdaerah.online, - Jika keadilan masih memiliki alamat, seharusnya ia singgah di Desa Magersari, Kecamatan Plumpang. Di sanalah Wajidan, seorang perintis HIPPA, menjadi contoh nyata bagaimana niat baik warga kecil bisa remuk di hadapan kuasa administrasi desa yang dingin dan tanpa empati.

HIPPA HMJ (HIPPA Muslim Jidan) bukan proyek desa. Ia lahir dari keringat, hutang bank, dan idealisme seorang petani yang ingin sawah-sawah tetangganya dialiri kehidupan. Tak ada APBDes, tak ada bantuan pemerintah. Yang ada hanyalah keberanian Wajidan mempertaruhkan masa tuanya demi pengairan dan keberlanjutan pertanian.

Ironisnya, ketika sistem itu telah berjalan, aset bernilai, dan menghidupi banyak pihak, justru saat itulah desa datang mengambil alih. Dengan dalih pengelolaan, dengan bungkus musyawarah, namun menyelipkan klausul yang bagi seorang lansia bukan kesepakatan, melainkan jebakan hukum.

Klausul penyerahan seluruh aset HIPPA kepada desa adalah puncak dari ketidakadilan yang dilegalkan. Di atas kertas, ia sah. Namun di atas nurani, ia cacat moral. Bagaimana mungkin aset yang dibangun dari hutang pribadi, kerja fisik, dan pengabdian bertahun-tahun, berpindah tangan tanpa ganti rugi, tanpa perlindungan, tanpa rasa malu?

Lebih kejam lagi, Wajidan tidak hanya kehilangan usaha. Ia kehilangan akses air ke sawahnya sendiri. Seorang perintis pengairan justru ditinggalkan dalam kekeringan. Ini bukan sekadar ironi, ini penghinaan terhadap akal sehat dan nilai keadilan sosial.

Negara, melalui perangkat desa, seolah hadir hanya sebagai pengambil manfaat, bukan pelindung warganya. Di mana fungsi pembinaan? Di mana asas keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap warga rentan? Ataukah hukum hanya tajam ke bawah dan lunak ke struktur?

Hari ini, Wajidan mencangkul sawah orang lain untuk menyambung hidup, menanggung hutang yang ia buat demi kepentingan bersama. Sementara aset yang dulu ia bangun kini dikelola pihak lain tanpa kewajiban moral untuk menoleh ke belakang.

Kasus ini bukan soal satu orang tua di desa terpencil. Ini preseden berbahaya. Jika perintis dipinggirkan setelah berhasil, siapa lagi yang berani berbuat untuk kepentingan publik? Jika pengabdian dibalas pengambilalihan, maka desa sedang membunuh partisipasi warganya sendiri.

Bupati Tuban dan instansi terkait tidak boleh berpura-pura tuli. Ini bukan konflik pribadi, melainkan kegagalan tata kelola dan etika pemerintahan desa. Negara tidak boleh hadir hanya untuk mengatur, tetapi absen saat warganya dilucuti hak dan martabatnya.

Keadilan yang datang terlambat tetap lebih baik daripada keadilan yang diabaikan. Dan jika kasus Wajidan dibiarkan, maka yang sesungguhnya kering bukan hanya sawah—melainkan hati nurani pemerintahan.

Red... 

Sebelumnya

item