ADD Dipakai Biaya Uruk Lahan Koperasi, Regulasi Dilanggar atau Ditafsir Longgar?
Opini Edukasi.
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, — Proyek pengurukan lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, memantik polemik serius. Bukan soal volume urukan atau mutu pekerjaan, melainkan sumber anggaran yang digunakan, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp98.192.510, sebagaimana tercantum jelas di papan informasi proyek.
Langkah Pemerintah Desa Kandangan ini langsung mengundang sorotan. Pasalnya, secara normatif ADD diperuntukkan bagi belanja aparatur desa dan operasional pemerintahan, bukan untuk kegiatan fisik. Selama ini, proyek fisik memiliki kanal anggaran tersendiri, yakni Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Ketika ADD justru digunakan untuk membiayai pengurukan lahan koperasi, pertanyaan pun mengemuka, ini kekeliruan administratif, kelalaian regulasi, atau keberanian menabrak aturan?
Di tengah kritik publik, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Gerindra, Sudiyono, SH, memberikan tafsir berbeda. Saat dikonfirmasi pewarta, ia menyatakan bahwa baik DD maupun ADD dimungkinkan digunakan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih, dengan catatan telah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
“Dana DD maupun ADD bisa digunakan untuk KDMP asalkan ada Musdessus,” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan bahwa proyek tersebut diklaim sebagai bagian dari agenda strategis nasional.
“Karena ini proyek strategi nasional, saya kira masih ada kelonggaran buat desa untuk menyukseskan program tersebut,” tegas Sudiyono.
Namun, justru pada frasa “kelonggaran” itulah alarm bahaya berbunyi. Sejak kapan pengelolaan keuangan desa mengenal ruang tafsir longgar hanya karena sebuah program diberi label strategis nasional?
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang ADD tidak mengenal istilah kelonggaran tafsir, terlebih menyangkut dana publik yang peruntukannya telah diatur secara tegas dan spesifik. Musdessus, betapapun penting sebagai forum demokrasi desa, bukan karpet merah untuk menabrak regulasi yang lebih tinggi.
Musyawarah tidak boleh menjadi tameng administratif untuk menghalalkan penggunaan anggaran di luar koridor hukum.
Publik kini menanti kejelasan, apakah Musdessus di Desa Kandangan benar-benar dilaksanakan, apakah hasilnya selaras dengan Perbup tentang ADD, dan yang paling krusial, status aset hasil pengurukan tersebut. Apakah pengurukan lahan ini dicatat sebagai aset desa, atau justru menjadi aset koperasi?
Jika diklaim sebagai investasi desa, maka konsekuensinya tegas, harus tercatat transparan dalam RKPDes, APBDes, serta daftar aset desa. Tanpa kejelasan status aset, proyek ini berpotensi berubah dari pembangunan menjadi bom waktu hukum.
Di saat desa-desa dituntut semakin transparan dan taat regulasi, publik berhak bertanya dengan lantang, apakah ADD sedang dipelintir atas nama program nasional, ataukah regulasi sengaja dikaburkan demi kepentingan tertentu?
Satu hal yang pasti, uang publik bukan ruang abu-abu. Setiap rupiah harus berdiri di atas dasar hukum yang terang, bukan sekadar tafsir, apalagi dalih “kelonggaran”.
Red...
.png)