Proyek Drainase Tanpa Dasar Beton dan Excavator Rantai di Jalan Aspal, Bukti Lemahnya Pengawasan DPU Cipta Karya Bojonegoro


Bojonegoro, Polemikdaerah.online, — Proyek pembangunan drainase di Jalan Panglima Polim, Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, kembali menuai sorotan tajam dari warga dan pemerhati pembangunan daerah.

Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi bagian dari perbaikan sistem saluran kota itu justru menyisakan banyak kejanggalan di lapangan, mulai dari pelaksanaan tanpa lantai dasar beton, tanpa papan informasi publik, hingga penggunaan excavator beroda rantai besi di jalan beraspal.

Dari hasil pantauan di lokasi, pekerjaan drainase dengan bahan U-Ditch dilakukan langsung di atas tanah tanpa lapisan pedel atau rabat beton sebagai alas konstruksi.

Kondisi ini menimbulkan dugaan serius adanya pengurangan spesifikasi teknis, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas dan umur bangunan.

"Seharusnya ada lantai dasar sebagai dasar saluran, supaya air tidak merembes dan konstruksi kuat, kalau tidak ada, itu bisa mempercepat kerusakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (27/10/2025).

Tanpa lantai dasar, air limpasan berpotensi merembes ke bawah saluran, menyebabkan penurunan struktur dan retak dini pada beton U-Ditch, jika benar demikian, maka nilai manfaat proyek berkurang jauh sebelum masa garansi habis.

Selain dugaan pengurangan spesifikasi, proyek ini juga tidak memasang papan nama informasi pekerjaan, padahal, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, setiap kegiatan fisik yang dibiayai dengan uang negara wajib mencantumkan informasi lengkap, mulai sumber dana, nilai kontrak, nama pelaksana, dan waktu pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi publik, tanpa informasi tersebut, masyarakat kehilangan hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap proyek pemerintah.

Lebih lanjut, warga juga menemukan alat berat jenis excavator dengan roda rantai besi (crawler excavator) beroperasi di jalan aspal utama Jl. DI Panjaitan. Dalam standar operasional penggunaan alat berat, hal ini sangat dilarang, karena roda rantai besi dapat menggerus lapisan aspal dan merusak marka jalan.

Secara teknis, excavator roda rantai besi hanya diperbolehkan beroperasi di medan tanah gembur, area tambang, atau lokasi proyek yang belum beraspal, jika harus berpindah di jalan raya, wajib diangkut menggunakan truk trailer (lowbed) agar tidak menyentuh permukaan jalan.

Penggunaan alat berat semacam itu di jalur umum menunjukkan minimnya disiplin dan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun pengawas lapangan DPU Cipta Karya Bojonegoro.

"Kalau pakai roda besi, bisa merusak jalan di sekitarnya, harusnya pakai roda karet,” ungkap seorang warga yang memantau proyek tersebut.

Kombinasi antara ketiadaan papan informasi, pengurangan spesifikasi teknis, dan penggunaan alat berat yang tidak sesuai SOP menjadi potret klasik lemahnya sistem kontrol proyek pemerintah daerah.

Proyek drainase yang seharusnya meningkatkan kualitas lingkungan justru berpotensi menambah daftar kerusakan baru di infrastruktur kota, masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi teknis lapangan dan audit pekerjaan.

Jika benar ditemukan pelanggaran spesifikasi, maka kontraktor harus bertanggung jawab penuh dan DPU Cipta Karya wajib memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Kejadian ini bukan sekadar soal drainase yang tidak berdasar beton, melainkan soal integritas dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.

Proyek fisik boleh kecil, tapi bila dikerjakan tanpa transparansi dan disiplin teknis, maka yang rusak bukan hanya drainase, melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.

Red.. 

Sebelumnya

item