Hadirkan Saksi Dari RSUD, PH Barno Tegaskan dalam penyidikan ada penganiyaan dan Pelanggaran HAM.
Keempat saksi dalam pemeriksaan persidangan sebelumnya, tidak mengakui dan menyatakan tdak tau adanya penganiyaan, mereka memaparkan bahwa kondisi terdakwa saat pelimpahan perkara dari Polsek Merakurak ke Polres, tubuh Barno keadaan baik dan tidak di dapati bekas penganiayaan.
Atas pengakuan dari para saksi yang di duga memutarbalikan fakta, pihak penasehat hukum Nang Engki Anom Suseno S.H, , M.H menghadirikan saksi yang meringankan dari RSUD berharap dapat mengungkap sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi meringankan yang kami hadirkan dari RSUD Koesma Tuban, pada intinya saksi sudah menerangkan bahwa Terdakwa Barno di lakukan Visum pada Tanggal 02 April 2024 Pukul 22.00 WIB di RSUD Tuban dengan Pemohon pihak Polres Tuban". terang Engki.
Masih kata Engki, sidang sebelumnya Para Saksi Penangkap dan saksi dari PUPR mengakui dan menerangkan bahwa Terdakwa Barno pada tanggal 02 April 2024 dengan kondisi baik- baik saja, dan juga pada saat pelimpahan ke Polres Tuban, selanjutnya dalam pemeriksaan terhadap saksi (dokter) yang menangani visum et repertum, Yuli Ratna Dewi selaku petugas medis RSUD menerangkan, saat dilakukan visum terdapat luka pada tubuh Barno, Jika dikorelasikan dengan keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya, maka jelas terindikasi adanya keterangan palsu di sana, bagaimana mungkin dalam waktu yang bersamaan ada 2 keterangan berbeda, selain itu, atas keterangan palsu yang di sampaikan para saksi, jelas itu merupakan upaya menutupi adanya tindak penganiayaan oleh oknum polisi Polsek Merakurak, kami akan melakukan upaya hukum hingga tuntas permasalah ini.
Persidangan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa tanggal 16 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. pungkas Engki.
(Red)