Program Pertanian Diduga Fiktif? Dinas di Tuban Bungkam, LSM GMBI Jatim Tempuh Jalur Somasi
Tuban, Polemikdaerah.online, - Ketertutupan informasi kembali mencoreng citra tata kelola anggaran di Kabupaten Tuban. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban kini menjadi sorotan tajam setelah diduga mengabaikan prinsip transparansi dalam pelaksanaan program hibah sarana pertanian kepada kelompok tani.
Program bertajuk Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai Komoditas, Teknologi, dan Spesifik Lokasi tercantum dalam Lampiran IIIb Peraturan Bupati Tuban Nomor 25 Tahun 2024 tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2024. Salah satu penerima hibah adalah Kelompok Tani (Poktan) Tegal Sari, Desa Menilo, Kecamatan Soko, yang tercatat menerima barang senilai total Rp342.509.000.
Beberapa rincian barang dan biaya dalam program tersebut mencakup :
- Pembangunan Gedung Negara Sederhana: Rp84.456.000
- Jasa Konsultansi (Perencanaan dan Pengawasan): Rp35.000.000
- Mesin Pompa Air dan Sumur Bor: Rp37.997.900
- Instalasi listrik dan box panel: Rp20.418.000
- Sanitasi dan pipa: Rp16.093.500
- Pipa Galvanis: Rp81.615.000
- Pipa PVC: Rp51.669.600
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan bukti pelaksanaan proyek di lapangan, dan tidak ada pengumuman resmi lelang atau pengadaan terkait proyek tersebut di laman LPSE Kabupaten Tuban untuk tahun anggaran 2024.
Menanggapi kejanggalan tersebut, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur mengirimkan surat klarifikasi resmi sejak 24 Juni 2025, mempertanyakan eksistensi program kepada pihak dinas terkait. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan hingga kini.
Bahkan, pada 10 Juli 2025, GMBI kembali melayangkan surat somasi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban, yang juga diabaikan.
“Kami datang dengan itikad baik, mengirim surat resmi, namun diabaikan. Ini jelas bentuk pengabaian tupoksi lembaga publik,” tegas Yusuf, Sekretaris Wilter GMBI Jatim.
Ia menambahkan, tindakan bungkam ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Informasi terkait anggaran daerah adalah hak publik. Ketertutupan seperti ini sama saja dengan menghalangi kerja lembaga kontrol sosial,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tuban memberikan keterangan kepada GMBI bahwa hingga saat ini, program tersebut belum pernah diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk proses pelaksanaan. Artinya, proyek senilai ratusan juta rupiah itu tidak melalui prosedur pengadaan resmi dan belum ada pelaksana terdaftar.
Analisis awal GMBI menyimpulkan bahwa ada dugaan kuat bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan tahun 2024 tidak atau belum dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Ketua GMBI Jatim, Sugeng, SP, menyatakan pihaknya akan mendesak Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja dinas terkait. “Kami tidak akan berhenti. Ini soal akuntabilitas anggaran. Kalau perlu, kami akan desak APH (aparat penegak hukum) untuk memeriksa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi catatan kelam dalam pengelolaan anggaran daerah. Ketika anggaran miliaran rupiah bersumber dari publik, namun pelaksanaannya tidak transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah patut dipertanyakan.
“Pemerintah Kabupaten Tuban didesak segera menjawab surat klarifikasi, membuka dokumen SPJ, serta menjelaskan status proyek kepada publik. Jika benar program belum dilaksanakan dan tidak diumumkan, maka patut dipertanyakan: Anggaran ratusan juta itu sekarang ada di mana” pungkasnya.
Red...