Aktifitas Pengolahan Limbah Ilegal Di Gresik Terpublikasi. Oknum TNI AL Naik Pitam Intimidasi Jurnalis


Gresik, Polemikdaerah.online, - Kabar terkait adanya aktifitas pengolahan limbah ilegal berupa blotong minyak goreng dijadikan solar, di pabrik CV LBJ yang berdomisili di wilayah RT 03, Jalan Pahlawan, Mubin Wonokoyo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, yang diduga dikelola oleh Pamen oknum TNI AL berinisial IM nampaknya akan berbuntut panjang. 

Hal itu setelah oknum Perwira Menengah TNI AL berinisial IM yang disebut dalam materi pemberitaan sebagai pemilik usaha tersebut kedapatan telah melakukan ancaman dan intimidasi kepada puhak pewarta. 

Padahal, berdasarkan hasil wawancara eksklusif kepada pekerja yang berada di lokasi pabrik tersebut jelas menyebutkan bahwa pengelola atau pemilik usaha pengolahan limbah itu merupakan seorang berinisial IM, Oknum Perwira Menengah (Pamen) TNI AL berpangkat Kolonel.

Anehnya setelah informasi tersebut mencuat ke publik, IM malah mengancam dan mengintimidasi pewarta yang mengabarkan aktifitas pengolahan limbah itu. 

"Saya sudah koordinasi dengan Oditur Militer, sarannya yang buat berita ini yang harus dituntut, bukan yang menyebutkan nama saya, walaupun itu juga kena", ujar IM melalui pesan WhatsApp nya.

Awak media sempat menyarankan dan memberikan nomor kontak pimpinannya kepada IM apabila keberatan dengan pemberitaan tersebut.

"Saya tidak ada urusan dengan pimpinan, urusan saya dengan kamu, akan saya tracking dimanapun berada, tentara itu tidak banyak bicara", ucap IM.

"Tunggu aja Pak, dinas yang akan mengurusi ini karena saya bukan Kolonel abal-abal", kata IM.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia (PPRI) Ikin Roki'in, S.E., M.M., sangat menyayangkan sikap arogan dari oknum perwira menengah TNI AL berpangkat Kolonel tersebut.

Lebih lanjut, Ikin menyampaikan, bahwa mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis. Larangan prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis diatur dalam Pasal 39 ayat (3) di mana disebutkan setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.

"Seyogyanya sebagai militer beliau tentunya juga faham UU No. 40 Tahun 1999 dan mampu berkomunikasi dengan baik, apalagi sebagai seorang perwira menengah berpangkat kolonel", tutur Ikin, Senin 3 Juni 2024.

"Saya mendengar cerita dan melihat bukti chatting WhatsApp nya merasa sangat prihatin, terindikasi kuat terdapat ancaman", jelas Ketum PPRI di Jakarta.

"Atas ancaman tersebut, tidak menutup kemungkinan dari Divisi Hukum PPRI akan melaporkan secara resmi ke Danpuspomal", tandas Ketum PPRI Ikin Roki'in, S.E., M.M.

( Tim/Red)

Sebelumnya

item