Terlanjur Berdiri Triangle di Prigi, Satpol PP Bojonegoro Tutup Mata Meski Menara BTS Belum Terbit Ijin


Polemik Daerah Online- Sebuah Bangunan tower BTS liar di Desa Prigi Kecamatan Kanor  yang di duga bodong belum kantongi ijin prinsip berdiri sebelum terbit ijin PBG OSS, senin (30/10/2023) siang. 

Diduga bodong, tower triangle ini satpol PP belum ada tindakan penyegelan tower BTS di Desa Prigi Kecamatan Kanor Bojonegoro jatim,  pasalnya tower cagak berdiri triangle kaki tiga penegak perda tutup mata atas indikasi pelanggaran ijin prinsip.

Berdirinya tower triangle atau biasa di sebut kaki tiga protelindo ini seharusnya berijin terlebih dahulu terbit baru membangun,bukan off side mencuri start ijin belum terbit sudah di bangun.

Aparat penegak perda Kabupaten bojonegoro beserta dinas terkait tutup mata dalam menindak dugaan pelanggaran ijin prinsip BTS triangle tower telekomunikasi.terkesan tak mengindahkan mekanisme juknis perijinan kamis (26/10/2023) .

Yusnita liasari kepala dinas DPMPTSP ketika di konfirmasi Awak media terkait ijin prinsip,mengatakan,,"kita cek tower itu belum berijin,seharusnya ijin dulu baru mbangun,"ungkapnya

Sementara Agus Saeful aris camat Kanor saat di konfirmasi ia mengatakan," bahwa ia hanya sekedar mengetahui dan sudah ada SKPD yg membidangi dan sudah di cek satpol PP Monggo ijinya sudah lengkap cek di ptsp,"

Camat Agus Saeful Aris ia juga mengatakan menara tower telekomunikasi seluler ini masih proses pengurusan ijin.

Sementara Benny kepala bidang penertiban "Peringatan dari pemerintah daerah sudah berkali kali untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan (menara seluler) sebelum memiliki izin.," terang penegak perda kepada pewarta  senin (39/10/2023).

Hingga saat ini tidak ada penindakan dari penegak perda.

Ia menjelaskan, salah satu syarat untuk bisa membangun menara seluler harus mendapat rekomendasi dari Diskominfo Kabupaten,lalu di rapatkan dengan dinas terkait survey titik zonasi dinas tata ruang,baru di rekomendasikan ke DPMPTSP baru keluar ijin PBG OSS dari dinas," terangnya.

"Sampai sejauh ini Diskominfo dan tata ruang serta dpmptsp belum menerbitkan rekomendasi terkait pendirian menara telekomunikasi seluler di prigi," tandas dia.

Sementara nur khafid sebagai tim sitac penanggung jawab  bangunan menara yang juga bakal caleg DPRD sampai berita ini di tayangkan saat di konfirmasi via whatsapp bungkam.

Pewarta menemui tim cme ketika di konfirmasi dari pip sambil nunggu ijin baru pemasangan listrik.ungkapnya

Sebelumnya

item