Proyek Jembatan Rp 3,1 Miliar di Semenpinggir Disorot, Melewati Tahun Anggaran, Sejumlah Indikasi Awal Muncul di Lapangan

Opini Edukasi.



Bojonegoro, polemikdaerah.online, – Pembangunan jembatan di Desa Semenpinggir, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, mulai menuai sorotan tajam. Proyek yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 3.179.172.000 tersebut hingga kini masih dalam tahap pengerjaan struktur dasar, padahal waktu telah memasuki tahun 2026 dan mendekati pertengahan tahun.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Semenpinggir. Namun, transparansi yang ditampilkan dinilai belum memadai. Papan proyek tidak memuat rincian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, maupun batas waktu pelaksanaan secara jelas, padahal informasi tersebut krusial untuk memastikan pengawasan publik.

Di lapangan, progres pekerjaan terlihat masih berkutat pada pembangunan pondasi dan struktur penyangga (abutment). Tulangan besi tampak masih terbuka dan belum seluruhnya tertutup pengecoran, sementara perancah bambu masih mendominasi area kerja. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pelaksanaan proyek.

Sorotan utama mengarah pada aspek waktu pelaksanaan. Proyek yang bersumber dari Tahun Anggaran 2025 seharusnya telah selesai atau setidaknya mendekati tahap akhir pada penghujung tahun anggaran tersebut. Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan masih jauh dari rampung saat waktu telah memasuki tahun 2026, bahkan mendekati pertengahan tahun. Hal ini membuka indikasi kuat adanya:
  • Keterlambatan pekerjaan (delay proyek)
  • Perpanjangan waktu pelaksanaan tanpa kejelasan publik
  • Potensi pelanggaran terhadap siklus pengelolaan keuangan daerah
Secara normatif, pekerjaan yang melewati tahun anggaran harus disertai mekanisme administrasi yang sah, seperti addendum kontrak, perpanjangan waktu, atau penganggaran ulang (carry over). Jika hal tersebut tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk indikasi pekerjaan fiktif parsial atau laporan progres yang tidak sesuai kenyataan.

Dari sisi teknis, lamanya waktu pengerjaan juga meningkatkan risiko penurunan kualitas konstruksi. Tulangan besi yang dibiarkan terbuka terlalu lama berpotensi mengalami korosi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kekuatan struktur jembatan.

Sementara itu, dari aspek penganggaran, nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar menjadi titik kritis. Dengan progres fisik yang belum signifikan, muncul potensi ketidakseimbangan antara serapan anggaran dan realisasi pekerjaan. Kondisi ini membuka ruang dugaan inefisiensi, bahkan potensi penyimpangan jika pembayaran tidak berbasis progres riil.

Dalam konteks pertanggungjawaban, pelaksanaan oleh TPK desa menuntut akuntabilitas tinggi. Namun keterbatasan kapasitas teknis dan lemahnya pengawasan berpotensi menyebabkan ketidaksinkronan antara laporan administratif dan kondisi di lapangan.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan keterlambatan maupun status administrasi proyek yang telah melewati tahun anggaran. Padahal, kondisi ini menjadi krusial untuk menjawab kekhawatiran publik.

Jika tidak segera dilakukan klarifikasi dan pengawasan menyeluruh, proyek yang bersumber dari dana publik ini tidak hanya berisiko gagal memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Red...

Sebelumnya

item