Kasus Kades Tingkis Kian Panas, Pengacara Korban Bongkar Konstruksi Hukum Yang Dinilai Mengada-ada


Tuban, Polemikdaerah.online, - Kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Agus Susanto, tak kunjung mereda. Justru sebaliknya, perkara ini semakin memanas setelah upaya mediasi yang diinisiasi pihak terlapor pada Selasa (23/12/2025) gagal total. Bukannya membuka jalan damai, pertemuan tersebut malah mempertegas sikap pelapor, proses hukum harus terus berjalan.

Di balik gagalnya mediasi, tersimpan cerita panjang yang membuat korban memilih menutup pintu perdamaian. Penasehat Hukum pelapor, Khoirun Nasihin, mengungkapkan bahwa kliennya telah terlalu lama berada dalam tekanan dan intimidasi.

Korban sudah jengah. Selama ini ditakut-takuti akan digugat ke Pengadilan Negeri, ditekan secara psikologis. Jadi wajar kalau mediasi ditolak. Pertanyaannya sederhana: kenapa tidak dari dulu?” ujar Khoirun dengan nada tegas.

Pernyataan itu seolah menjadi pembuka tabir bahwa konflik ini bukan sekadar persoalan kesalahpahaman, melainkan menyangkut konstruksi peristiwa hukum yang dinilai sarat rekayasa.

Pihak Kades Tingkis sebelumnya mengklaim adanya komunikasi dan kerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Namun klaim tersebut langsung dimentahkan oleh kuasa hukum korban. Khoirun menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti surat resmi dari PT SBI yang menyatakan tidak pernah ada kerja sama dengan siapa pun, termasuk dengan Kades Tingkis.

Itu klaim sepihak. Kami pegang surat resmi dari PT SBI. Surat itu jelas menyatakan tidak ada kerja sama apa pun. Dan surat tersebut sudah menjadi alat bukti,” tegas Khoirun.

Nada serupa disampaikan Penasehat Hukum korban lainnya, A. Imam Santoso. Ia mengingatkan agar perkara ini tidak digiring menjadi “perang konstruksi hukum” yang tidak berdasar.

Konstruksinya jelas. Kades bertindak seolah-olah sebagai pengelola atau penguasa lahan garapan, lalu menyewakannya kepada klien kami. Setelah itu, PT SBI secara resmi membantah pernah memberi kuasa atau menyewakan kepada siapa pun. Jadi jangan membuat konstruksi hukum sendiri,” ujar Imam.

Lebih jauh, Imam memaparkan bahwa dalam hukum pidana dikenal konsep Pre Factum dan Post Factum, yang sangat menentukan ada tidaknya niat jahat atau mens rea. Menurutnya, inti persoalan justru terletak di sana.

Kalau kita bicara Pasal 372 dan/atau 378, intinya adalah keuntungan yang diterima. Kades membuat perjanjian seolah sebagai pihak yang berwenang, menerima uang, lalu setelah berjalan baru muncul surat resmi PT SBI yang membantah semua itu. Itu Post Factum,” jelas Imam.

Ia menilai, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya tipu muslihat sejak awal. Kades disebut menerima uang lebih dulu dengan dalih memiliki kewenangan, lalu baru bermanuver mencari legitimasi setelah fakta hukum terbuka.

Baru setelah ada surat PT SBI, Kades berusaha melobi agar diberi kuasa. Ini justru memperkuat dugaan kebohongan sebelumnya,” tambahnya.

Menurut Imam, perkara ini baru bisa dikategorikan sebagai sengketa perdata jika sejak awal (Pre Factum) telah ada perjanjian tertulis antara PT SBI dan Kades Tingkis. Namun faktanya, dasar itu tidak pernah ada.

Karena itu, konstruksi yang disampaikan PH Kades Tingkis sangat jumping dan tidak berdasar. Penerapan Pasal 372 dan/atau 378 sudah tepat,” pungkas Imam.

Red... 

Sebelumnya

item