Katanya Sekolah Gratis. Faktanya Biaya Bangku SMP 2 Bojonegoro Kok Menjerat Leher Orang Tua Murid
Salah satu wali murid menuturkan, saat rapat berlansung ada seorang guru menyampaikan perihal kekurangan pembayaran uang gedung atau uang insidentil dengan narasi paksaan, pasalnya jika tidak membayar murid tidak bisa ikut ujian dan sebagainya.
“Uang gedung sekitar Rp 1.350.000 itu bisa dicicil, jika dalam satu tahun gak lunas murid katanya tidak bisa ikut ujian.” ucap Narasumber yang namanya kami samarkan, sebut saja Karjo. Minggu, 09 Juni 2024.
Tak hanya itu, bahkan para orang tua wali murid yang hadir dalam rapat tersebut juga diminta untuk menandatangani surat Pernyataan akan sanggup membayar.
"Saya selaku orang tua murid karena sudah ada edaran diharuskan membayar, begitu punya uang atau tidak ya mau tidak mau harus mengikuti kebijakan Komite sekolah," imbuhnya sembari berpesan agar namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan lataran takut anaknya kalau dikucilkan di sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Wahid, Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengatakan kalau belum ada aduan terkait hal diatas, mesti demikian, dirinya mengaku sudah sering mengintruksikan baik lewat surat dinas dan selalu mengingatkan pada waktu rapat dinas Pengawas, Kepala Sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengenai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dalam Permendikbud ini sudah jelas Pasal 10 ayat 2 berbunyi,
"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan / sumbangan bukan pungutan". Jlentrehnya,,
Dengan arti, lanjut Mbah Dul panggilan akrabnya, sumbangan itu tidak ditentukan nominal melainkan semampunya wali murid dalam ikut berpartisipasi dan tidak ada paksaan atau kewajiban.
“Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No 08 Tahun 2020 Bab 14 Pasal 38 ayat 3 berbunyi, Sumbangan biaya pendidikan yang bersifat insidentil pada Satuan Pendidikan harus mendapatkan izin dari Bupati, artinya sudah jelas bahwa sumbangan bukan semata - mata berdasarkan Keputusan Sekolah maupun Komite Sekolah dan tentunya harus melalui Persetujuan Bupati.” Terangnya,
Selain itu Abdul Wahid juga menegaskan, bahwa mengacu payung hukum diatas maka tidak ada Peraturan bahwa bila mana murid tidak bisa menyumbang terus ada sangsi tidak boleh mengikuti semester, ujian sekolah dan ijazah ditahan.
“Saya yakin tidak ada lembaga sekolah mempunyai niat seperti itu dan Dinas Pendidikan juga belum pernah mendapat pengaduan seperti itu dari wali murid, tetapi bila mana hal tersebut terjadi maka satuan Pendidikan yang tidak mengindahkan dan melanggar Permendikbud tersebut, bisa mendapat sangsi.” tegasnya.
Sementara itu, Toni, Komite SMP N 2 Bojonegoro saat di konfirmasi pewarta menerangkan, bahwa informasi dari sekolah semua murid atau siswa mengikuti ujian sebagaimana mestinya, adapun yang tidak ikut ujian mungkin kerane sakit.
“Perihal tentang tidak bisa ikut ujian seperti yang disampaikan narasumber tidak benar, terkait undangan kepada orang tua siswa adalah dari pihak komite sekolah untuk koordinasi terkait dengan dukungan orang tua pada kegiatan belajar mengajar sekolah.” bebernya,
Namun anehnya, ketika disinggung mengenai apakah benar para orang tua wali murid dimintai uang gedung senilai Rp 1.350.000., yang bisa dicicil selama satu tahun pembelajaran ? Statement Toni langsung hilang bak ditelan bumi alias BUNGKAM.
(Ysn).