Jejak Uang Publik yang Hilang di Balik Layar, Sorotan Keras untuk Sekretariat DPRD Bojonegoro
Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Tata kelola belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan di Sekretariat DPRD Bojonegoro tengah menjadi sorotan publik. Penelusuran menemukan dua masalah utama, adanya selisih anggaran sebesar Rp106,1 juta antara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Umum Pengadaan (RUP), serta ketimpangan alokasi belanja yang lebih berpihak pada media nasional dibanding media lokal.
Berdasarkan DPA tahun anggaran 2025, pagu belanja jasa iklan tercatat Rp594,5 juta. Namun dalam RUP yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), paket serupa hanya tercantum Rp488,4 juta. Hingga kini, selisih Rp106,1 juta tersebut belum pernah dijelaskan secara resmi oleh pihak terkait.
Praktisi hukum sekaligus mantan politisi Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD.
“Siapa pun Sekretaris DPRD mestinya memberikan penjelasan sebelum perubahan itu dimasukkan ke SIPD, tanpa penjelasan yang jelas, publik bisa menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Rismanto menjelaskan, perubahan penggunaan anggaran memang dimungkinkan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, namun, setiap perubahan harus disertai penjelasan resmi dan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD.
“SKPD tidak bisa mengubah anggaran secara sepihak tanpa forum resmi, karena hal itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Menurutnya, jika Sekretariat DPRD tidak memberikan penjelasan yang memadai, ada dua potensi pelanggaran yang dapat terjadi :
- Pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14 Tahun 2008).
- Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Rismanto yang juga pernah menjadi anggota DPRD Bojonegoro menekankan, media berhak mengonfirmasi dan meminta klarifikasi atas dugaan kejanggalan anggaran ini kepada lembaga pengawas transparansi publik maupun Dewan Pers.
“Setiap kegiatan yang sudah tercantum dalam APBD harus dijelaskan secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan. Jika tidak dijalankan sesuai ketentuan, anggaran itu bisa saja tidak tepat sasaran,” pungkasnya.
Red...