Kampenye Liar Menjamur Di Soko, Kinerja Bawaslu Tuban Dianggap Gak Mutu


Tuban, Polemikdaerah.online, - Bupati Kepala Daerah, memang sangat berperan dalam menentukan arah pembangunan, entah secara langsung maupun tidak langsung, baik upaya rekomendasi maupun disposisi.

Kondisi tersebut sering di jadikan kesempatan oleh beberapa golongan maupun organisasi bahkan satuan kerja yang berperan dalam proses pembangunan utamanya kegiatan peningkatan infrastruktur.

Atas dasar hal itu, tak jarang pelaksana rekanan kerja maupun stakeholder kedinasan maupun golongan yang pernah berperan saat dalam pemenangan Pilkada, mereka berupaya melakukan pendekatan secara akademis maupun emosional.

Potret pewarta, CV. Sinar Barokah Beton yang berlokasi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, nampak jelas secara terang membeberkan poster Bener berukuran besar yang berisikan bentuk pencitraan atas mantan bupati Tuban, tentunya momentum saat ini sangat tidak patut dan indikasi melawan ketentuan kontestasi Pilkada.

Meski tercatut kalimat apresiasi adanya kegiatan insidental lokal tingkat desa dalam bentuk turnamen voly ball, namun tetap tidak ketinggalan Jargon tagline NOTO KUTO BANGUN DESO, bentuk visi misi mantan kepala daerah, dan Kalimat penekanan LANJUTKAN memiliki orientasi tafsir suatu bentuk ajakan seruan.

Pasalnya, sudah jelas ditegaskan komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban bahwasanya pemasangan bener yang mengandung unsur penyampaian citra diri, promosi atas visi misi mantan bupati dari OPD maupun badan usaha serta sipil, sudah harus di turunkan per tanggal 25 September 2024.

Perilaku CV. Sinar Barokah Beton di duga merupakan upaya mempromosikan Mantan Kepala Daerah untuk menjadi Bupati pada periode Pilkada tahun ini, selain itu mungkin bentuk pendekatan secara emosional kepada mantan bupati, agar bisa di prioritaskan menjadi bagian kontraktor yang bisa mendapatkan paket pekerjaan dari APBD.

Hasil telusur pewarta, selaku pemilik badan usaha CV. Sinar Barokah Beton atas nama Mujiono yang juga merupakan perangkat desa setempat dengan jabatan Kaur Kesra, tentunya juga bertentangan atas peraturan bahwa penyelenggara pemerintah tidak di perbolehkan melakukan kegiatan yang menguntungkan salah atau peserta kontes Pilkada.

Terbukti masih menjamur Bener bertuliskan Visi Misi dan juga tagline seruan ajakan, citra diri twrhadap mantan Bupati Tuban di wilayah Kecamatan Soko, dapat di simpulkan, Bawaslu maupun KPU Kabupaten Tuban tidak memilik keberanian dalam melakukan tindakan, nyali dan taring Bagai Harimau Ompong.

(Ysn).

Sebelumnya

item